24 January 2012

Tanpa Alasan Jelas, Direktur PGN Diberhentikan

Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memberhentikan sementara Direktur Pengusahaan Michael Baskoro Palwo Nugroho. Belum jelas apa yang menjadi penyebab pemberhentian sementara ini.

"Terhitung mulai 20 Januari 2012, Dewan Komisaris memberhentikan sementara Sdr. Michael Baskoro Palwo Nugroho sebagai Direktur Pengusahaan PGN," tulis Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup dalam keterbukaan informasi yang dikutip di Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Menurut Heri dalam keterangannya, pemberhentian sementara ini telah sesuai dengan Anggaran Dasar PGN pasal 11 ayat (15) huruf (a) dan Pasal 15 ayat (7) huruf (a). Untuk selanjutnya, tugas Direktur Pengusahaan akan diambil alih oleh Direksi PGN.

"Hal ini merujuk kepada Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk No. Kep-01/DKOM/2012," jelas Heri.

PGN dimiliki oleh pemerintah dengan porsi saham mencapai 56,96%. Sedangkan kepemilikan publik mencapai 43,04%. PGN dipimpin oleh Direktur Utama Hendi Prio Santoso dengan Komisaris Utama Tengku Nathan Machmud.

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment