02 February 2012

Beli Newmont, Menkeu Tunggu Kajian Kemenkum HAM

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo masih menunggu hasil kajian Kementerian Hukum dan HAM untuk mengajukan berkas pembelian divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto di Jakarta, Kamis (2/2). "Iya tinggal tunggu disana, Pak Menteri (Agus Marto) juga sudah sampaikan. Soon (segera) lah kita ketemu di Mahkamah Konstitusi (MK)," tuturnya.

Ia berharap, dengan adanya pemeriksaan di MK transaksi pembelian divestasi tersebut bisa segera dituntaskan. "Nah, itu yang kita harapkan ke MK, pemeriksaan bisa berjalan lancar, para saksi ada di tempat, sehingga dengan mudah dan diharapkan sebelum berakhirnya SPA (sales purchase agreement) itu sudah bisa ada keputusan. Jadi clear transaksi ini harus bagaimana," paparnya.

Pemerintah pusat yang diwakili Kemenkeu, mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen dan administrasi yang dibutuhkan terkait divestasi tersebut, saat pemeriksaan MK nanti. "Dan sekarang dalam tahapan koordinasi dengan Kemenkumham sebagai kementerian yang bertanggung jawab di bidang hukum, tentu di sana sedang dipelajari mengenai rencana untuk memastikan diperoleh hasil yang diharapkan banyak pihak mengenai transaksi ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membenarkan pihaknya telah diminta pandangannya terkait kisruh divestasi saham PT Newmont oleh pemerintah sebesar tujuh persen. Denny mengatakan pihaknya tengah mencari solusi persoalan tersebut. "Benar kami diminta untuk pelajari, mengkaji dari sisi pendekatan hukum bagaimana solusi persoalan divestasi saham Newmont. Koordinasi dengan menteri keuangan, menteri ESDM sedang dilakukan," tutur Denny di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Denny, terdapat beberapa solusi alternatif yang sedang dimatangkan pihaknya. Tapi ia enggan menyebutkan apa saja solusi tersebut. Solusi alternatif ini sifatnya belum final. "Pada saatnya masyarakat akan tahu. Apapun solusi itu yang kami tempuh terbaik bagi masyarakat Indonesia dan Newmont sendiri," ujarnya.

Adapun perbedaan pendapat antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR, dan menteri keuangan adalah DPR meminta menteri ESDM memberikan kesempatan kepada daerah membeli 7% saham Newmont. Di sisi lain, Agus Marto berkeinginan membeli 7% saham Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). BPK berpendapat, PIP perlu meminta persetujuan DPR sebelum membeli tujuh persen saham Newmont.

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment