"Dari proses yang sudah berjalan, satu sudah sidang, satu masih proses. Penyidik belum ada bukti permulaan yang cukup," ujar Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/2/2012).
Kapolri menjawab pertanyaan anggota Komisi III Aboe Bakar mengenai status Andi Nurpati dalam kasus surat palsu MK.
Sementara itu Kabareskrim Komjen Sutarman yang juga hadir dalam rapat tersebut mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik masih juga belum menemukan bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka baru.
"Logika berpikir, yang menyuruh membuat adalah yang pengen menjadi DPR, yang membuat adalah MK dan yang memakai adalah MK. Tapi bukti-bukti belum ditemukan kearah sana. Kami terus berupaya, bukti ini yang belum dan kami mengalami kesulitan untuk pembuktian," jelasnya.
No comments:
Post a Comment