02 February 2012

Lagi, Arab Saudi Penggal Kepala Begundal

KOMPAS.com - Di hadapan pengadilan Arab Saudi, Abulrahman al-Qarni terbukti bersalah menembak mati kawannya, Mushabab al-Khathami. Pemicunya, silang selisih antara mereka.

Insiden yang berada di wilayah hukum kawasan barat daya Arab Saudi itu berbuah ganjaran hukuman mati bagi terpidana. Pelaksanaannya adalah penggal kepala. "Terpidana sudah dieksekusi di Al-Baha," kata warta SPA pada Kamis (2/2/2012).
Sejauh ini, selama 2012, Arab Saudi sudah memancung enam kepala terpidana. Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB mengatakan hukuman penggal kepala di Arab Saudi tahun lalu meningkat tiga kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2011, menurut Amnesty Internasional, sementara itu, Arab Saudi sudah memenggal kepala 79 terpidana. Menurut hitungan Human Right Watch yang dikutip PBB, pada 2010, Arab Saudi sudah memancung kepala 27 orang terpidana.
Hukuman mati penggal kepala di Arab Saudi berlaku untuk kasus-kasus pelanggaran termasuk perkosaan, pembunuhan, perampokan bersenjata, kemurtadan, dan perkara obat bius.

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment