01 February 2012

Pemerintah Siap Umumkan Daerah tak Layak Investasi

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengumumkan daerah-daerah mana saja yang tidak layak untuk melakukan investasi.

"Saya akan mengumumkan daerah yang tidak layak untuk investasi. Daerah-daerah tersebut nantinya sering dianggap tidak dapat memberi kepastian bagi kalangan investor dalam memulai bisnis yang maksimal harinya sekitar 17 hari. Dari hasil penelitian sendiri ada beberapa daerah yang tidak baik, karena adanya ketidakkonsistenan dari pihak pemerintah (daerah) yang menjalankan aturan," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ketika ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/2).

"Akibat dari sikap ketidakkonsistenan, nantinya kita belum membuat reward (hadiah) serta punishment. Kita sendiri akan membuat peringkat, setelah itu akan diumumkan. Nantinya akan dapat info, inilah daerah yang tidak layak untuk melakukan investasi."

Untuk hal tersebut, menurut Gamawan, ada standar yang ditandatangani sekitar 4 Menteri, antara lain Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan BKPM. Untuk itu proses izin memulai investasi harus dikeluarkan maksimal harinya sekitar 17 hari.INILAH.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengumumkan daerah-daerah mana saja yang tidak layak untuk melakukan investasi.

"Saya akan mengumumkan daerah yang tidak layak untuk investasi. Daerah-daerah tersebut nantinya sering dianggap tidak dapat memberi kepastian bagi kalangan investor dalam memulai bisnis yang maksimal harinya sekitar 17 hari. Dari hasil penelitian sendiri ada beberapa daerah yang tidak baik, karena adanya ketidakkonsistenan dari pihak pemerintah (daerah) yang menjalankan aturan," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ketika ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/2).

"Akibat dari sikap ketidakkonsistenan, nantinya kita belum membuat reward (hadiah) serta punishment. Kita sendiri akan membuat peringkat, setelah itu akan diumumkan. Nantinya akan dapat info, inilah daerah yang tidak layak untuk melakukan investasi."

Untuk hal tersebut, menurut Gamawan, ada standar yang ditandatangani sekitar 4 Menteri, antara lain Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan BKPM. Untuk itu proses izin memulai investasi harus dikeluarkan maksimal harinya sekitar 17 hari.

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment