Showing posts with label Demonstrasi. Show all posts
Showing posts with label Demonstrasi. Show all posts

02 February 2012

6 Kesepakatan Rapat Soal Upah Buruh di Kemenakertrans

Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, mengadakan rapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan buruh untuk membahas kelanjutan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kawasan Tangerang, Banten. Ada 6 kesepakatan yang diperoleh dari pihak-pihak yang berunding.

Hasil rapat yang sempat menegangkan ini dibacakan langsung oleh Muhaimin. Berikut enam kesepakatan yang dihasilkan dalam yang dilaksanakan di Kantor Kemenakertrans, Jl Gatot Subroto, Rabu (1/2/2012):

1. Apindo akan mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang paling lambat 1 (satu) minggu.

2. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.1-Huk/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan UMK, Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.2-huk/2012 tentang UMS Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.35-huk/2012 tentang UMS Kota Tangerang Selatan dan semua SK Gubernur tentang UMK dan UMSK tetap berlaku.

3. Bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan upah minimum sebagaimana Keputusan Gubernur Banten tersebut pada butir 2 (dua) dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada Gubernur Banten, dan Gubernur mempermudah proses penangguhan tersebut.

4. Untuk mengutamakan dialog/komunikasi bipartit antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial, sehingga suasana kondusif dalam pelaksanaan hubungan industrial dan iklim investasi serta daya saing industri di Indonesia tetap terjaga.

5. Penetapan Upah Minimum pada tahun 2013 dan seterusnya akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/Kota.

6. Apabila masing-masing pihak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan/ketertiban umum, akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak untuk dipergunakan dengan penuh rasa tanggung jawab," ujar Muhaimin.

Kesepakatan ini turut ditandatangani pula oleh 20 serikat buruh dan 11 pengusaha yang hadir. Muhaimin yang ditemui usai rapat pun tak lagi memberikan pernyataan panjang lebar.

"Sudah ya sudah," katanya singkat sambil berlalu meninggalkan wartawan.

Gubernur Banten, Ratu Atut, juga berharap semua pihak menghargai keputusan-keputusan yang diambil malam ini. 

"Iya dong (harus dijalankan). Itu sudah ada aturan yang mengaturanya. Insya Allah ini akan berjalan sesuai dengan tujuan kita. Apa yang kita sepakati malam ini semua memiliki niat baik," jelas Atut.
»»  SELENGKAPNYA...

Buruh Blokir Tol, Pengusaha Khawatir Ada Relokasi Pabrik ke Luar Negeri

Jakarta - Aksi blokir tol kini jadi senjata buruh untuk menyampaikan keinginannya. Tindakan itu pun dikhawatirkan kalangan pengusaha. Apabila ada sedikit persoalan buruh mengambil tindakan demo anarki, pengusaha pun akan berpikir mempertahankan pabriknya di Indonesia.

"Kita tidak bisa apa-apa, akhirnya akan banyak yang mengalihkan usahanya ke Laos atau Myanmar," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi dalam perbincangan di Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Untuk kasus di Bekasi dan yang belakangan ini terjadi di Tangerang, sudah banyak pengusaha yang berpikir untuk memindahkan pabriknya ke Jawa Tengah atau Jawa Timur.

"Ini situasi membuat pengusaha takut, asal ada demo berlaku itu angka-angka. Itu kan sudah keputusan PTUN, kalau keberatan banding dong," tambah.

Yang dikhawatirkan dari kasus ini sebenarnya bukan pengusaha besar. Tetapi kelas UKM-UKM, tentu akan berat bagi mereka memenuhi tuntutan kenaikan upah yang sampai 30 persen. Untuk kasus di Tangerang, Dubes Korea pun sudah mengirimkan surat terkait kasus ini. Umumnya pengusaha sepatu dan tekstil keberatan.

"Situasi seperti ini seharusnya tidak boleh, buruh membunuh dirinya sendiri. Hukum harus jalan dan harus ada jaminan keamanan," tuturnya.
»»  SELENGKAPNYA...

Ada Opsi 'Penangguhan Upah', Buruh Ancam Tetap Demo

Jakarta - Ada enam kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat antara Menakertrans Muhaimin Iskandar, Apindo, dan buruh terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang, Banten. Namun, salah satu poin dalam kesepakatan tersebut masih menjadi pertanyaan besar para buruh.

Adalah poin ketiga dalam kesepakatan tersebut yang dianggap masih menjadi persoalan. Bunyi poin tersebut adalah: perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten, dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada gubernur, dan gubernur mempermudah proses penangguhan tersebut

"Meski sudah menghasilkan keputusan, kami masih menganggap persoalan upah ini belum selesai. Karena pada poin penangguhan pengupahan yang membuat posisi para pekerja menjadi lebih lemah," ujar salah satu anggota dari Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Tangerang Raya, Sasmita, usai menghadiri rapat di Kantor Kemenakertrans, Jl Gatot Subroto, Rabu (1/2/2012) malam.

Dengan penjelasan yang dinilai melemahkan posisi buruh itu, mereka memberikan sinyal bahwa demo buruh yang rencananya akan dilakukan pada 9 Februari mendatang bisa saja tetap dilakukan meski malam ini menghasilkan kesepakatan. Ia menakutkan, akibat penjelasan di poin itu, perusahaan malah berbondong-bondong mengajukan penangguhan pengupahan.

"Aksi tanggal 9 Februari masih belum tentu akan dilakukan. Kami akan melihat perkembangan. Bila selanjutnya perusahan berbondong-bondong melakukan penangguhan pengupahan, maka kami akan tetap melakukan aksi turun ke jalan," jelasnya.

Pada rapat malam ini, dari ada sekitar 21 orang perwakilan buruh yang hadir. Dan Sasmita menjadi salah satu yang menolak poin ketiga kesepakatan yang dicapai malam ini.

"Kita minta pihak-pihak yang menandatangi surat perjanjian ini untuk bertanggung jawab apabila ke depannya terjadi sesuatu yang merugikan para pekerja apalagi mengenai masalah penangguhan pengupahan," tegas Sasmita.
»»  SELENGKAPNYA...

01 February 2012

Cegah Demo, Pemerintah Kaji Ulang Upah Buruh di Indonesia

Jakarta - Pemerintah akan mengkaji kelayakan upah buruh di seluruh daerah Indonesia. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah aksi demo buruh seperti yang terjadi di Bekasi beberapa hari lalu.

"Tentu saja ada pemikiran untuk lakukan survei kembali soal hidup layak para buruh. Sekarang sedang kita kaji, berapa angka layak hidup buruh," ujar Menkokesra, Agung Laksono, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Namun, Agung belum bisa menentukan seberapa besar angka layak untuk hidup layak buruh. Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan survei, dan masih butuh waktu untuk menyelesaikannya.

"Belum bisa beritahu berapa besaran angka tersebut. Intinya dalam hal penetapan upah minimum, kita wajib memperhatikan rekomendasi dari pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja," terangnya.

Agung juga menyarankan agar aksi demo buruh tidak merugikan kepentingan umum seperti yang dilakukan buruh Bekasi. Ia mengatakan, jika ada permasalahan soal upah, sebaiknya hal itu diselsaikan di dalam forum.

"Saya juga minta agar aksi demonstrasi buruh tidak ditunggangi kepentingan politik," tutup Agung.
»»  SELENGKAPNYA...

Demo Tak Digubris, Massa Dobrak Pagar Kantor PSSI


INILAH.COM, Jakarta - Aliansi Suporter Pro Statuta hari ini, Rabu (1/2/2012) WIB, menyerbu Kantor Sekretariat PSSI meminta agar Ketua Umum Djohar Arifin untuk lengser dari jabatannya dan menyerukan segera dilangsungkannya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.

Ratusan pendemo melakukan orasi di depan Kantor Sekretariat PSSI sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka menuntut agar Ketua Umum Djohar Arifin segera mundur dari jabatannya karena keputusannya diangap semakin ngawur dengan menebar sanksi dan hukuman bagi pemain, perangkat pertandingan dan pengurus, juga membekukan sembilan Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI.

Massa juga menyatakan diri mendukung sikap 452 klub dan Pengprov PSSI yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Djohar Arifin dan sepakat mendesak segera diadakannya Kongres Luar Biasa PSSI.

Selain melakukan orasi dengan meneriakkan 'KLB Harga Mati' dan 'Djohar Arifin Harus Segera Turun', para pendemo juga tak lupa membawa spanduk-spanduk besar yang diantaranya bertuliskan, "2/3 Klub dan Pengprov Menghendaki KLB", "Suporter Indonesia Pro Statuta", "Djohar Provokator", "KPSI Lanjutkan", "Djohar Mundur, PSSI Damai, Suporter Senang," "KLB Harga Mati".

Setelah sekitar satu jam tidak mendapatkan tanggapan dari para pengurus PSSI, akhirnya para pendemo mendobrak pagar dan melanjutkan aksi demo di halaman Kantor Sekretariat PSSI.
Mereka sebenarnya mencoba memasuki area Kantor PSSI, namun hal itu tidak jadi dilakukan karena pintu masuk kantor PSSI dikunci dari dalam. Hingga berita ini diturunkan, aksi demo sendiri masih berlangsung.
»»  SELENGKAPNYA...

Muhaimin: Buruh Blokir Jalan, Polisi Ambil Tindakan Tegas

Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyesalkan sikap para buruh yang lagi-lagi mengancam memblokir jalan. Muhaimin menegaskan jika ada kasus seperti itu kembali maka Polisi akan mengambil tindakan tegas.

"Jadi, kesimpulan pertemuan terakhir itu jelas kasus itu pertama dan terakhir. Setelah ini tidak ada lagi pengulangan," kata Muhaimin usai menghadiri Ultah 60 Tahun Apindo di Hotel Hyatt, Bundaran HI, Jakarta, Selasa Malam (31/1/2012).

"Pemblokiran jalan melanggar hukum, Polisi ambil tindakan tegas didalam penegakan hukum apalagi mengganggu ketertiban umum," imbuh Muhaimin.

Seperti diketahui, setelah kisruh buruh di Bekasi beberapa hari lalu, kali ini puluhan ribu buruh di Tangerang mengancam akan menduduki tol Jakarta-Tangerang dan Bandara Soekarno-Hatta. Aksi akan mereka lakukan pada 9 Februari 2012 mendatang bila perundingan pada 1 Februari 2012 menemui jalan buntu.

Ancaman aksi buruh Tangerang itu dilatarbelakangi langkah Apindo Tangerang yang menggugat ke PTUN Serang terkait keputusan gubernur. Gugatan disidangkan pada 18 Januari lalu.

Dalam keputusan gubernur disebutkan, bahwa upah buruh rata-rata di Tangerang tahun 2012 sesuai Jakarta yakni Rp 1.529.000. Upah buruh dibagi menjadi 3 kategori yakni kelompok industri keras, kimia, dan logam Rp 1.758.000, kelompok 2 Rp 1.682.000, dan kelompok 3 Rp 1.605.000. Pihak Apindo ingin upah buruh sesuai dengan kesepakatan dewan pengupahan di angka Rp 1.381.000.
»»  SELENGKAPNYA...

Hatta: Kepala Daerah Jangan Tentukan Sendiri Upah Buruh



JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa meminta para gubernur dan bupati tidak memutuskan sendiri soal pengupahan buruh di wilayahnya. Pengupahan harus melalui ketentuan tripartit, yaitu pemerintah daerah, pengusaha, dan buruh.

"Penentuan upah harus diputuskan melalui pembahasan dan perundingan tripartit, tidak bisa sepihak agar tercipta sistem pengupahan yang berkeadilan," kata Hatta dalam sambutannya pada "Peringatan 60 Tahun Apindo" di Jakarta, Selasa (31/1/2012) malam.

Di depan sekitar 500 pengusaha nasional, Hatta menjelaskan bahwa demo buruh yang terjadi pada Jumat (27/1/2012) di Bekasi dapat dijadikan pelajaran dalam menetapkan pengupahan.

"Keputusan yang diambil pemerintah untuk menyelesaikan aksi demo tersebut ibarat pil pahit, dapat menyehatkan badan. Tapi, banyak pula pelajaran yang dapat dipetik," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Hatta, perlu upaya penataan ulang mekanisme dan sistem pengupahan yang berkeadilan.

"PP Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, dan Peraturan Menteri No 17 Tahun 2005 tentang tahapan pencapaian hidup layak dasar, untuk menetapkan upah yang berkeadilan harus dijalankan," ungkapnya.

Hatta menjelaskan, semua pihak tidak bisa memaksakan sesuatu dalam penetapan upah karena bisa mengakibatkan industri tutup.

"Tidak mungkin industri berkembang jika pekerja tidak dapat upah yang layak. Apindo (dunia usaha) pun tentu ingin ada titik keseimbangan yang baik. Ini harus kita selesaikan," ujarnya.

Perusahaan yang secara nyata tidak memiliki kemampuan untuk meningkatkan upah dibenarkan untuk menundanya. Untuk itu, Hatta meminta kepada para serikat pekerja menjadikan aksi demo yang merugikan semua pihak itu sebagai aksi terakhir.

"Kita harus bisa menegakkan hukum agar bisa menatap masa depan, dan jangan ada kepentingan politik di dalam sistem dan penentuan pengupahan," katanya.
»»  SELENGKAPNYA...