Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, mengadakan rapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan buruh untuk membahas kelanjutan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kawasan Tangerang, Banten. Ada 6 kesepakatan yang diperoleh dari pihak-pihak yang berunding.
Hasil rapat yang sempat menegangkan ini dibacakan langsung oleh Muhaimin. Berikut enam kesepakatan yang dihasilkan dalam yang dilaksanakan di Kantor Kemenakertrans, Jl Gatot Subroto, Rabu (1/2/2012):
1. Apindo akan mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang paling lambat 1 (satu) minggu.
2. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.1-Huk/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan UMK, Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.2-huk/2012 tentang UMS Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.35-huk/2012 tentang UMS Kota Tangerang Selatan dan semua SK Gubernur tentang UMK dan UMSK tetap berlaku.
3. Bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan upah minimum sebagaimana Keputusan Gubernur Banten tersebut pada butir 2 (dua) dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada Gubernur Banten, dan Gubernur mempermudah proses penangguhan tersebut.
4. Untuk mengutamakan dialog/komunikasi bipartit antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial, sehingga suasana kondusif dalam pelaksanaan hubungan industrial dan iklim investasi serta daya saing industri di Indonesia tetap terjaga.
5. Penetapan Upah Minimum pada tahun 2013 dan seterusnya akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/Kota.
6. Apabila masing-masing pihak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan/ketertiban umum, akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak untuk dipergunakan dengan penuh rasa tanggung jawab," ujar Muhaimin.
Kesepakatan ini turut ditandatangani pula oleh 20 serikat buruh dan 11 pengusaha yang hadir. Muhaimin yang ditemui usai rapat pun tak lagi memberikan pernyataan panjang lebar.
"Sudah ya sudah," katanya singkat sambil berlalu meninggalkan wartawan.
Gubernur Banten, Ratu Atut, juga berharap semua pihak menghargai keputusan-keputusan yang diambil malam ini.
"Iya dong (harus dijalankan). Itu sudah ada aturan yang mengaturanya. Insya Allah ini akan berjalan sesuai dengan tujuan kita. Apa yang kita sepakati malam ini semua memiliki niat baik," jelas Atut.
»» SELENGKAPNYA...
Hasil rapat yang sempat menegangkan ini dibacakan langsung oleh Muhaimin. Berikut enam kesepakatan yang dihasilkan dalam yang dilaksanakan di Kantor Kemenakertrans, Jl Gatot Subroto, Rabu (1/2/2012):
1. Apindo akan mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang paling lambat 1 (satu) minggu.
2. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.1-Huk/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan UMK, Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.2-huk/2012 tentang UMS Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.35-huk/2012 tentang UMS Kota Tangerang Selatan dan semua SK Gubernur tentang UMK dan UMSK tetap berlaku.
3. Bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan upah minimum sebagaimana Keputusan Gubernur Banten tersebut pada butir 2 (dua) dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada Gubernur Banten, dan Gubernur mempermudah proses penangguhan tersebut.
4. Untuk mengutamakan dialog/komunikasi bipartit antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial, sehingga suasana kondusif dalam pelaksanaan hubungan industrial dan iklim investasi serta daya saing industri di Indonesia tetap terjaga.
5. Penetapan Upah Minimum pada tahun 2013 dan seterusnya akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/Kota.
6. Apabila masing-masing pihak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan/ketertiban umum, akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak untuk dipergunakan dengan penuh rasa tanggung jawab," ujar Muhaimin.
Kesepakatan ini turut ditandatangani pula oleh 20 serikat buruh dan 11 pengusaha yang hadir. Muhaimin yang ditemui usai rapat pun tak lagi memberikan pernyataan panjang lebar.
"Sudah ya sudah," katanya singkat sambil berlalu meninggalkan wartawan.
Gubernur Banten, Ratu Atut, juga berharap semua pihak menghargai keputusan-keputusan yang diambil malam ini.
"Iya dong (harus dijalankan). Itu sudah ada aturan yang mengaturanya. Insya Allah ini akan berjalan sesuai dengan tujuan kita. Apa yang kita sepakati malam ini semua memiliki niat baik," jelas Atut.