Showing posts with label Emas. Show all posts
Showing posts with label Emas. Show all posts

01 February 2012

BI Akan Luncurkan Aturan Gadai Emas



JAKARTA, KOMPAS.com — Tak lama lagi, Bank Indonesia akan meluncurkan surat edaran mengenai gadai emas. Saat ini, regulator tengah melakukan sosialisasi aturan ini ke industri perbankan syariah. Dalam tahap ini, industri bisa memberikan masukan untuk perbaikan aturan ini.

BI optimistis industri menerima aturan yang rencananya akan terbit pada Februari ini. Apalagi, sejak awal penyusunan, BI mengklaim sudah berdiskusi dengan bank dan meminta masukan ke komite pengawas syariah (KPS). Hingga detik-detik terakhir, BI juga terus mengakomodasi kepentingan bank, antara lain soal plafon gadai emas per nasabah dan pembatasan gadai dibandingkan total pembiayaan bank.

Mulya E Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, mengatakan, surat edaran ini akan menjadi pedoman perbankan syariah dalam melayani gadai emas. Agar efektif, beleid ini juga menyiapkan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin bisnis gadai syariah. Beleid ini antara lain akan mengatur rasio loan to value (LTV) atau nilai pembiayaan terhadap harga barang, plafon gadai per nasabah, serta komposisi gadai emas terhadap total pembiayaan bank.

Seperti yang pernah ditulis KONTAN, rasio LTV tidak berubah dari draf awal, yakni sebesar 80 persen. Adapun plafon gadai per nasabah ada kenaikan. Dari sebelumnya sebesar Rp 100 juta per nasabah menjadi Rp 250 juta per nasabah. Ini artinya nasabah bank syariah bisa menggadaikan emasnya dengan nilai lebih besar.

Meski begitu, bankir menilai plafon Rp 100 juta-Rp 150 juta tak mencukupi kebutuhan pendanaan bagi pengusaha kecil. Angka idealnya adalah Rp 500 juta. "Setelah di-exercise dan mempertimbangkan masukan bankir, BI hanya menetapkan Rp 250 juta," kata sumber KONTAN.

Perubahan lain, plafon gadai emas terhadap total pembiayaan. Dalam draf final, BI menaikkan batas dari semula 10 persen menjadi 20 persen dari total pembiayaan bank. Menurut sumber KONTAN,perubahan ini lebih karena kepraktisan penghitungan dan pelaporan bank. "Yang dimaksud 20 persen itu tidak semata gadai emas, tetapi pembiayaan qardh keseluruhan," katanya lagi. Catatan saja, selain untuk gadai emas, akad qardh juga digunakan untuk produk talangan haji, anjak piutang, dan jasa lain.

Dalam menyusun laporan, bank mencampuradukkan semua data. Bank merasa kesulitan jika harus memisahkan laporan gadai emas. "Bisa saja praktiknya nanti seluruh pembiayaan qardh itu berisi gadai emas. Yang penting tidak lebih dari 20 persen," kata dia.

Mulya mengatakan, BI menetapkan batas pembiayaan gadai emas, bukan sekadar meminimalkan risiko koreksi harga emas. Lebih dari itu, agar dana yang dikumpulkan bank mengalir lagi ke masyarakat untuk hal-hal produktif. "Kalau dana pihak ketiga bank syariah banyak mandek di emas, tujuan bank syariah menggerakkan sektor riil tidak tercapai," tuturnya.
»»  SELENGKAPNYA...

24 January 2012

Penjualan Emas Freeport di Papua Turun 27% di 2011

Jakarta - PT Freeport Indonesia berhasil menjual 1,27 juta ounces (1 ounces setara 31,1 gram) emasnya dari tambang Grasberg di Papua selama 2011. Jumlah ini menurun dari penjualan emas di 2010 yang sebanyak 1,76 juta ounces.

Demikian siaran pers kinerja Freeport pada 2011 yang dikutip, Senin (24/1/2012).

"Terlepas dari gangguan operasi di Grasberg (Papua) akhir 2011, kami meraih rekor keuangan di 2011. Kami juga senang akhirnya memperoleh kesepakatan dengan para pekerja di Grasberg dan bisa melanjutkan operasi tambang," kata Presdir Freeport McMoran Richard C. Adkerson dalam penjelasannya.

Dalam siaran pers dijelaskan, PT Freeport Indonesia di tahun ini menargetkan penjualan 930 juta pound tembaga dan 1,1 juta ounces emas. Untuk tembaga, penjualan diprediksi naik dari 2011 yang sebanyak 846 juta pound. Sedangkan untuk emas turun dari penjualan di 2011 yang sebanyak 1,3 juta ounces.

Meskipun penjualan emas dari Papua kapasitasnya menurun dari 1,76 juta ounces di 2010 menjadi 1,27 juta ounces di 2011, namun harga jual emas sepanjang 2011 naik tinggi. Di 2010, harga jual emas Freeport rata-rata adalah US$ 1.271 per ounces, sedangkan di 2011 melonjak menjadi US$ 1.583 per ounces.

Jika dikalikan, maka di 2011 Freeport memperoleh penjualan emas sebanyak US$ 2,06 miliar atau sekitar Rp 18,5 triliun.

Secara keseluruhan, di kuartal IV-2011 laba Freeport anjlok 59% akibat kerusuhan di tambangnya di Timika Papua pada akhir 2011 yang menyebabkan produksi emas dan tembaganya menurun.

Pada kuartal IV-2011, laba Freeport jatuh 59% menjadi US$ 640 juta atau sekitar Rp 5,7 triliun, dari periode yang sama tahun lalu sebesar US$ 1,55 miliar atau sekitar Rp 13,9 triliun.

Meskipun begitu, sepanjang 2011 Freeport menghasilkan laba sebesar US$ 4,6 miliar atau sekitar Rp 41,1 triliun. Naik dari laba di 2010 yang sebesar US$ 4,3 miliar atau sekitar Rp 38,7 triliun.

Meskipun penjualan emas Freeport dari Papua nilainya besar, namun pemerintah cuma kedapatan jatah royalti 1%. Lalu untuk tembaga pemerintah hanya dapat jatah royalti 1,5%-3,5%. Royalti ini jelas jauh lebih rendah dari negara lain yang biasanya memberlakukan 6% untuk tembaga dan 5% untuk emas dan perak.

Di Indonesia, dalam aturan royalti pertambangan yang ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, royalti emas ditetapkan 3,75% dari harga jual kali tonase.

Kontrak karya Freeport ditandatangani pada 1967 untuk masa 30 tahun terakhir. Kontrak karya yang diteken pada awal masa pemerintahan Presiden Soeharto itu diberikan kepada Freeport sebagai kontraktor eksklusif tambang di atas wilayah 10 km persegi di Papua.

Pada 1989, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan izin eksplorasi tambahan untuk 61.000 hektar. Dan pada tahun 1991, penandatanganan kontrak karya baru dilakukan untuk masa berlaku 30 tahun berikut 2 kali perpanjangan 10 tahun. Ini berarti kontrak karya Freeport baru akan habis pada 2041.
»»  SELENGKAPNYA...