MADIUN, KOMPAS.com- Seperangkat gamelan yang sudah berusia tujuh turunan yang disimpan di Desa Kresek, Kecamatan Wungu, dicuri oleh komplotan pelaku yang berjumlah tiga orang. Pencurian dilakukan tiga kali dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Wakil Kepala Kepolisian Sektor Wungu Ipda Sarwo Edi mengatakan, barang yang dicuri total 30 unit, antara lain kempul dua unit, bonang dua unit, kenong 4 unit, gong satu unit, demung 6 unit, sarong 9 unit, dan peking 7 unit.
Dari tiga tersangka, baru satu orang, Sugianto, warga Desa Bolo, Kecamatan Kare, yang berhasil diamankan. Dua tersangka lain masih dikejar. Tersangka mengaku mencuri karena motif ekonomi. Nilai kerugian Rp 70 juta. Tapi menurut tersangka dijual Rp 8 juta.
No comments:
Post a Comment