Showing posts with label Pencurian. Show all posts
Showing posts with label Pencurian. Show all posts

01 February 2012

Polisi Tangkap Penadah Motor Curian Saat Pacaran

INILAH.COM, Kediri - Niat hati bergaya di depan pacar, tetapi malah berurusan dengan pihak berwajib. Itu Misadi (28), asal Karanganyar, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pergi apel ke rumah kekasihnya dengan sepeda motor hasil curian.

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Kediri Kota karena terbukti menjadi penadah sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nopol AG 6354 B milik Tri Rianingsih (20), mahasiswi, yang dicuri oleh Riyanto (42).

Riyanto sendiri saat ini mendekam di tahanan Polres Kediri. Pria asal Desa Deyeng, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, itu lebih dahulu ditangkap polisi sebelum tersangka Misadi.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Surono menuturkan, tersangka sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya. Pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, tersangka mengaku tergiur membeli sepeda motor hasil curian karena harganya murah yakni Rp2,650 juta. Untuk mengelabuhi petugas, tersangka memasang plat nomor yang diperoleh dari tempat sampah.

Sialnya, aksi kejahatan Riyanto berhasil dibongkar polisi. Petugas kemudian mengembangkan kasus itu. Akhirnya, tersangka Misadi berhasil ditangkap.

"Uang untuk membeli dari mengumpulkan hasil nguli bangunan. Sedikit demi sedikit terkumpul. Setelah itu, kebetulan ada yang menawarkan sepeda motor dengan harga murah, akhirnya saya beli," tuturnya, Rabu (1/2/2012).

Informasi yang diperoleh beritajatim.com.dari Polres Kediri Kota, peristiwa pencurian itu sendiri terjadi di areal parkir Rumah Sakit Ibu dan Anak Citra Keluarga Jalan Urip Sumoharjo, Kota Kediri, pada 1 Juni 2011.

Awalnya, Tri Rianingsih asal Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, memarkir sepeda motornya di areal parkir sekitar pukul 20.20 WIB. Setelah memastikan sepeda motor dalam keadaan terkunci stang, kemudian dia menuju ruang dimana kakaknya melahirkan.

Kemudian sekitar pukul 21.15 WIB korban berniat pulang. Tetapi setibanya di areal parkir, sepeda motornya sudah tidak ada. Akhirnya korban melapor ke Polres Kediri Kota.
»»  SELENGKAPNYA...

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantra dan guna-guna rupanya masih lekat dalam kehidupan sebagian masyarakat kita. Itulah yang dimanfaatkan SA (35) dan DS (36), pelaku penipuan dan perampokan berkedok paranormal yang telah beroperasi di 12 lokasi dalam dua tahun terakhir. Sasaran perampokan adalah para pembantu rumah tangga (PRT) di perumahan elite. Mereka mengamati perumahan dari dalam mobil, lalu saat melihat ada PRT yang keluar rumah, mereka menghampiri. Berbaju koko dan kopiah serta membawa tasbih, SA dan DS lalu mengajak PRT itu mengobrol dan meyakinkan bahwa PRT itu bisa bekerja di rumah itu karena diguna-guna sang majikan. Dia lalu membacakan mantra pengusir guna-guna. Setelah itu, dia meminta PRT untuk melihat barang-barang berharga apa saja yang ada di dalam rumah. ”Dikatakan kalau uang, perhiasan, dan barang berharga itu juga sudah diguna-guna. Mereka menyuruh PRT itu mengambil dan membawa semua benda itu kepada mereka,” kata Wakil Kepala Polres Metropolitan Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Widodo, Selasa (31/1/2012). PRT itu pun diajak serta saat keduanya meninggalkan rumah yang habis dirampok, lalu diturunkan di tengah jalan. SA dan DS telah melakukan modus itu sejak tahun 2010 di Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Depok, dan Cibubur. Mereka ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, setelah menggasak uang dan perhiasan senilai Rp 300 juta di rumah milik Caroline (27) di Villa Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pengakuan tersangka, mereka belajar sendiri modus itu. Mantra-mantra pun mereka ciptakan sendiri. Sekali dipraktikkan dan berhasil, akhirnya keduanya terus melakukannya. ”Mantranya, ya asal saja, yang penting terlihat meyakinkan,” ujar SA. Uang hasil rampokan digunaka keduanya untuk bersenang-senang. Widodo mengakui, modus penipuan dan perampokan semacam itu terhitung baru. Dua dukun palsu itu dijerat dengan Pasal 362 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ditembak Di Tangerang, satu dari lima pelaku pencurian kendaraan bermotor tewas ditembak tim dari Polsek Pondok Aren dan Polrestro Tangerang Kabupaten di sebuah rumah kontrakan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (30/1) tengah malam. Herman alias Man (25), tewas ditembak karena berusaha melarikan diri dan melawan ketika petugas menggerebek rumah kontrakannya. Tiga dari empat tersangka lainnya terluka setelah timah panas bersarang di kaki mereka saat melawan petugas dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Ketiga pelaku yang luka tembak adalah Rusi (24), Ridwan (25), dan Julian (19). Sementara Mardiansyah (19), tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri ke polisi. ”Tembakan peringatan sudah dua kali ke udara, tetapi tersangka Herman tidak menggubrisnya. Terpaksa petugas melumpuhkannya dengan tembakan. Akan tetapi, saat menuju rumah sakit, tersangka mengembuskan napas terakhir,” kata Kepala Polrestro Tangerang Kabupaten Komisaris Besar Bambang Priyo. Secara terpisah, Aparat Subdirektorat Reserse Mobil juga menangkap tujuh perampok yang biasa beraksi lintas provinsi. Dua di antaranya kena tembak kakinya. ”Mereka dari dua kelompok berbeda, yakni kelompok JT dan HRT,” kata Kepala Subdit Resmob Ajun Komisaris Besar Herry Heriyawan. Menurut Herry, kelompok HRT ini yang merampok dan menembak Irzan Harza di Bekasi pada Juni tahun lalu. ”Korban, sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit akibat kejahatan kelompok HRT itu,” katanya


MADIUN, KOMPAS.com- Seperangkat gamelan yang sudah berusia tujuh turunan yang disimpan di Desa Kresek, Kecamatan Wungu, dicuri oleh komplotan pelaku yang berjumlah tiga orang. Pencurian dilakukan tiga kali dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Wakil Kepala Kepolisian Sektor Wungu Ipda Sarwo Edi mengatakan, barang yang dicuri total 30 unit, antara lain kempul dua unit, bonang dua unit, kenong 4 unit, gong satu unit, demung 6 unit, sarong 9 unit, dan peking 7 unit.

Dari tiga tersangka, baru satu orang, Sugianto, warga Desa Bolo, Kecamatan Kare, yang berhasil diamankan. Dua tersangka lain masih dikejar. Tersangka mengaku mencuri karena motif ekonomi. Nilai kerugian Rp 70 juta. Tapi menurut tersangka dijual Rp 8 juta.
»»  SELENGKAPNYA...