Showing posts with label Dana BOS. Show all posts
Showing posts with label Dana BOS. Show all posts

28 January 2012

Celah Pungutan Sekolah Tetap Ada

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski pemerintah telah menanggung 100 persen kebutuhan operasional sekolah di SD dan SMP mulai tahun 2012, celah pungutan dari sekolah tetap terbuka. Dalam petunjuk teknis bantuan operasional sekolah yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah bisa menerima sumbangan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS 2012 disebutkan, bantuan operasional sekolah (BOS) tak menghalangi siswa dan orangtua/wali siswa yang mampu memberi sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela ini bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tak memberikan sumbangan.

”Kalau sekolah diberi peluang untuk menerima sumbangan dari siswa atau orangtua, itu berarti membuka celah adanya pungutan di SD dan SMP yang mestinya ditanggung pemerintah. Meski pungutan harus sukarela, tetapi bisa saja sekolah mengada-adakan kebutuhan dengan meminta sumbangan dana dari siswa,” kata anggota Komisi X DPR, Raihan Iskandar, di Jakarta, Jumat (27/1/2012).

Soenmandjaja, anggota Komisi X DPR, menambahkan, untuk jenjang pendidikan dasar, pemerintah harus memastikan kebutuhan operasional dan investasi setiap sekolah terpenuhi. Untuk itu, perlu data pokok pendidikan yang kuat sehingga perhitungan kebutuhan biaya pendidikan di setiap sekolah dilakukan secara benar.

Ada pungutan

Dari pemantauan penerimaan siswa baru di jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2011/2012, ternyata pungutan yang dilakukan sekolah terus berlangsung. Meski dinyatakan ada penurunan, pungutan yang seharusnya ditanggung pemerintah, seperti buku/ lembar kerja siswa, pembangunan/gedung, administrasi pendaftaran, iuran bulanan/SPP, ekstrakurikuler, laboratorium, dan masa orientasi, tetap dibebankan kepada siswa.

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, kenaikan dana BOS semestinya sudah mampu membebaskan siswa dari beban biaya operasional. Alokasi dana BOS untuk jenjang SD Rp 580.000 per siswa per tahun dan SMP Rp 710.000 per siswa per tahun.

”Kalau yang namanya sumbangan, masa sekolah tidak boleh terima? Yang penting, sekolah tidak memaksa siswa dan orangtua,” kata Nuh.

Diatur ketat


Masalah pungutan sekolah mulai diatur lebih ketat. Jika sekolah masih merasa butuh dana tambahan, prosedur untuk mendapatkan dana dibuat lebih sulit dengan ketentuan mendapat persetujuan mulai dari orangtua, komite sekolah, hingga dinas pendidikan.

Adapun di sekolah berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional di jenjang pendidikan dasar memang boleh memungut biaya pendidikan. Namun, pungutan harus dengan persetujuan Mendikbud atau bupati/wali kota.
»»  SELENGKAPNYA...

26 January 2012

20 Sekolah di Denpasar Menolak Dana BOS


DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali AA Ngurah Gede Sujaya mengatakan, 20 sekolah di Kota Denpasar menolak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena mampu membiayai secara mandiri.
"Semua sekolah yang menolak menerima BOS itu merupakan sekolah swasta yang sudah maju. Jadi mereka merasa sudah cukup membiayai sendiri operasioan pendidikannya," kata Sujaya, di Denpasar, Kamis (26/1/2012).
Ia menyebutkan, 20 sekolah yang menolak itu terdiri dari enam SMP dan 14 SD. Di jenjang SMP, penolakan dana BOS dilakukan SMP Taman Rama Jimbaran, SMP Taman Rama Denpasar, SMP Cipta Dharma, SMP CHIS, SMP Tunas Daud, dan SMP Dyatmika. Total siswa di enam sekolah tersebut 810 orang.
Sedangkan 14 SD itu yakni SD Lentera Kasih, SD Tunas Kasih, SD Taman Rama, SD Dyatmika, SD CHIS, SD Tunas Daud, High Scope Indo, SD Mustika, SD Cerdas Mandiri, SD Tunas Bangsa, SD Universal, SD Pelita Jaya, SD Harapan Mulya, dan SD Tumbuh Kembang. Siswa di sekolah tersebut berjumlah 3.876 orang.
"Pihak sekolah tidak mau menerima BOS, karena merasa anak-anak yang masuk di sana mayoritas berasal dari kalangan keluarga berada," ucapnya.
Ia menambahkan, akibat penolakan tersebut berarti sekitar Rp1 miliar dana BOS untuk ke-20 sekolah itu akan dikembalikan ke kas negara. Provinsi Bali sendiri pada 2012 mendapatkan dana alokasi BOS untuk SD dan SMP sebesar Rp 388 miliar.
"Selain itu, Bali juga memperoleh dana cadangan BOS senilai Rp19 miliar untuk mengantisipasi biaya pendidikan bagi siswa saat tahun ajaran baru nanti," katanya.
Pada tahun ini, lanjut dia, alokasi dana BOS untuk setiap siswa SD sebesar Rp 580 ribu dan bagi siswa SMP dialokasikan masing-masing senilai Rp 710 ribu.
Sementara itu, untuk penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah lainnya di Pulau Dewata, menurut dia, sejauh ini tidak ada masalah.
"Kami sudah mengawal dan mengecek betul-betul agar pencairan dana BOS bisa berjalan lancar," ucap Sujaya.
»»  SELENGKAPNYA...